28 Januari 2010

Membumikan Sistem Ekonomi Shariah (Part II)

Dalam sistem perekonomian dunia, kita mengenal 3 mazhab yaitu ekonomi kapitalis, ekonomi sosialis, dan ekonomi shariah. Adam Smith mengenalkan ekonomi kapitalis dengan tujuan membangun modal ekonomi dan memakai konsep kompetisi. Hal ini membuat polarisasi kekuatan ekonomi semakin lebar, dan kesenjangan yang tinggi antara negara maju dengan negara miskin.

Selanjutnya Karl Max yang membawa konsep Das Capital. Tujuannya adalah pemerataan. Namun konsep ini tidak mendukung pemberdayaan manusia sebagai human capital, hingga bersifat etatisme concept atau mematikan kemampuan enterpreneurship.

Terakhir, sistem perekonomian yang sedang berkembang dan banyak dipakai sekarang adalah ekonomi shariah. Sistem ekonomi ini tak lain merujuk pada ajaran yang diterapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam sistem perniagaannya. Tujuannya adalah membangun kesejahteraan masyarakat, dan fokus pada pelaku ekonominya. Menerapkan konsep sinergi bukan bersifat kompetisi, hingga memberdayakan dan menciptakan kesempatan berusaha. Sistem ini merupakan cikal bakal timbulnya konsep human capital.

Dari uraian di atas maka terlihatlah bahwa ekonomi shariah adalah sebuah keunggulan. Namun untuk mencapai cita-citanya, diperlukan 3 syarat utama yaitu :
1. kembali ke khitoh : mengutamakan penggerakan, kemampuan berusaha, dan bukan semata-mata anti riba
2. berjalan seiring dengan ekonomi konvensional
3. membangun sarana dan prasarana yang aka menunjanh ekonomi shariah tsb

Selain itu, kita juga perlu memandang ekonomi shariah sebagai body of knowledge, diantaranya pemahaman bahwa kesejahteraan akan tercapai jika umat berusaha dan kesempatan usaha juga tersedia. Memandang setiap insan sebagai potensi dan berfokus pada manusia sebagai pelaku ekonomi. Perlu adanya dorongan terhadap kegiatan produkstif dengan pendekatan human approach, bukan financial approach. Harus bersifat universal, adaptable, dan menjangkau masyarakat luas termasuk non muslim. Dan satu hal yang perlu menjadi perhatian utama adalah membangun kemampuan untuk memanfaatkan potensi lokal yang ada.

Sebuah pemikiran yang kemudian lahir dan diharapkan menjadi quick win adalah kita harus lebih bersungguh dengan kesejahteraan rakyat dengan membangun sentra shariah. Filosofinya antara lain pembangunan kesejahteraan yang dirancang dan diselenggarakan berbasis desa/pasar, fokus pada pembangunan kemampuan, pembangunan ekonomi didasarkan pada geliat ekonomi bukan pada ukuran formal ekonomi konvensional, dan dilakukan dengan tersistem secara kaffah. Lokasinya bisa saja di mesjid, kantor kepala desa, dan lokasi lain yang kira-kira dapat menampung kegiatan seperti sentra pendidikan dan pembinaan integritas, koperasi, BPRS/BMT, dll.

Pihak-pihak yang bisa dilibatkan dalam sistem keuangan mikro berbasis desa antara lain :
a. Bank Indonesia : mendorong perbankan shariah dan menstimulasi lembaga ekonomi shariah agar bantuan teknis dan dana-dana yang efektif terkoordinasikan dan tepat sasaran
b. Bank Shariah : mendampingi dan menjadi advisor terhadap sentra shariah terdekat
c. Lembaga Ekonomi Shariah : lembaga yang memiliki dana dan peranan dalam menghimpun serta menyalurkan dana
d. Kampoeng Shariah : lembaha Human Capital Development berperan membantu pelatihan, pendirian dan pengelolaan sentra shariah
e. Pemerintah lokal : mendorong terbentuknya sentra shariah dengan penempatan sebagian dana UKM di sentra shariah

Materi lengkap tulisan ini dapat dilihat di link Membumikan Ekonomi Shariah

0 komentar:

Posting Komentar

Apa komentar Anda mengenai tulisan di atas?